Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan Doa Terhadap Teori Model Komunikasi


Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan Doa Terhadap Teori Model Komunikasi






Oleh :
Rofiq Nuuruddien
2301160420
5-07 / 34
2016


Disusun untuk Memenuhi Tugas Komunikasi Bisnis
Dosen Pengajar :
Eman Sulaeman Nasim


PROGRAM STUDI DIPLOMA III PAJAK
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
2018






KATA PENGANTAR


Puji syukur selalu kita panjatkan kepada Allah SWT. Yang mana telah memberikan hidayah dan inayah-Nya bagi kita semua melalui ilmu-Nya yang maha luas sehingga saya bisa menulis makalah tentang “Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan Doa Terhadap Teori Model Komunikasi”.
Shalawat serta salam saya tujukan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita pada agama yang lurus. Makalah ini merupakan suatu tugas dari mata kuliah Komunikasi Bisnis dan melalui makalah ini saya berusaha menyampaikan tentang analisis Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan doa yang kita panjatkan sehari-hari dalam kaitannya dengan teori model Komunikasi. Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Eman Sulaeman Nasim selaku dosen pengajar mata kuliah Komunikasi Bisnis yang telah membagi ilmunya kepada saya serta memberikan kesempatan kepada saya untuk membuat makalah ini.
Dan saya ucapkan terima kasih kepada sumber yang telah saya jadikan sebagai rujukan dalam pengembangan pembuatan makalah ini. Adapun sumber dari proses penulisan ini telah kami sertakan dalam daftar pustaka.
Akhirnya kami berharap makalah ini menjadi kontribusi positif, melahirkan inovasi dan memberikan inspirasi kepada pembaca.

                                        
Tangerang Selatan, 11 Oktober 2018

Penulis





DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR.. i
DAFTAR ISI. ii
PENDAHULUAN.. 1
PEMBAHASAN.. 2
PENUTUP. 7
DAFTAR PUSTAKA.. 8






PENDAHULUAN


Manusia adalah makhluk sosial, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, manusia tak lepas dari komunikasi. Komunikasi merupakan sarana bagi manusia untuk saling memberikan informasi untuk pemenuhan kebutuhan masing-masing. Namun seiring perkembangan waktu berkembang model-model komunikasi yang lain. Model-model komunikasi ini terangkum menjadi 3 model yaitu linear, interaksi, dan transaksional
Dalam pemerintahan, sudah pasti akan ada peraturan yang dibuat untuk mengatur rakyatnya. Peraturan tersebut juga merupakan salah satu bentuk komunikasi antara pemerintah dengan masyarakatnya. Salah satu peraturan yang cukup dikenal di bidang perpajakan yaitu PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh UMKM. Dari sini muncul pertanyaan peraturan ini termasuk ke dalam model komunikasi apa, akan dibahas lebih lanjut.
Selain berkomunikasi dengan sesamanya, manusia juga memiliki jiwa spiritual dalam dirinya sehingga manusia memiliki kepercayaan terhadap tuhan yang disembahnya. Dengan kepercayaan tersebut manusia selalu berdoa dan meminta kepada tuhannya untuk mendapatkan sesuatu yang diharapkan. Terkadang doa tersebut dikabulkan langsung, namun ada juga yang ditunda. Apakah berdoa termasuk dalam komunikasi ? apabila iya model komunikasi yang manakah ?.

 

  PEMBAHASAN



A.     Teori Model Komunikasi
Komunikasi adalah sebuah proses yang sangat kompleks karenanya sangat sulit untuk mengetahui siapa yang memulai komunikasi, kepada siapa komunikasi ditujukan, dan di mana komunikasi berawal dan berakhir. Untuk memahami proses komunikasi yang sedemikian kompleks, diperlukan suatu instrumen yang membantu menjelaskan proses komunikasi. Instrumen tersebut adalah model komunikasi.
Model komunikasi adalah sebuah model konseptual untuk menjelaskan proses komunikasi manusia dan memperlihatkan proses komunikasi dengan menggunakan berbagai simbol. Model komunikasi membentuk perspektif komunikasi dengan menguraikan komunikasi yang begitu kompleks menjadi lebih sederhana tanpa menghilangkan komponen-komponen yang ada di dalamnya.
Jenis-jenis Model Komunikasi
Dari berbagai model komunikasi yang telah dirumuskan oleh para ahli, dapat ditarik benang merah bahwa model komunikasi dapat diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) jenis model komunikasi, yaitu model komunikasi linear, model komunikasi transaksional, dan model komunikasi interaksi.
·           Model Komunikasi Linear
Model komunikasi linear adalah model komunikasi yang sangat sederhana dan menggambarkan komunikasi berlangsung secara satu arah. Arus pesan digambarkan bersifat langsung dari pengirim pesan ke penerima pesan. Dalam model komunikasi linear tidak terdapat konsep umpan balik dan penerima pesan bersifat pasif dalam menerima pesan. Model komunikasi yang merujuk pada model komunikasi linear diantaranya adalah model komunikasi Aristoteles, model komunikasi Lasswell, model komunikasi SMCR Berlo, dan model komunikasi Shannon dan Weaver.
·           Model Komunikasi Interaksi
Model komunikasi interaksi adalah model komunikasi yang menggambarkan komunikasi berlangsung dua arah. Umumnya model komunikasi interaksi digunakan dalam media baru seperti internet atau media komunikasi modern. Model komunikasi yang merujuk pada model komunikasi interaksi adalah model Osgood dan Schramm. Para ahli telah mengenalkan berbagai macam model komunikasi sebagai upaya untuk menggambarkan dan menjelaskan proses komunikasi serta berbagai faktor yang mempengaruhi arus serta efektivitas komunikasi.
·           Model Komunikasi Transaksional
Model komunikasi transaksional adalah model komunikasi yang menekankan pada pentingnya peran pengirim pesan dan penerima pesan dalam proses komunikasi yang berlangsung dua arah. Model komunikasi transaksional mengaitkan komunikasi dengan konteks sosial, konteks hubungan, dan konteks budaya. Dalam model ini digambarkan bahwa kita berkomunikasi tidak hanya sebagai ajang untuk pertukaran pesan melainkan untuk membangun hubungan. Model komunikasi yang merujuk pada model komunikasi transaksional diantaranya adalah model komunikasi transaksional Barnlund.
B.     Analisis Model Komunikasi atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 merupakan peraturan yang mengatur tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini diresmikan pada tanggal 8 Juni 2018. Peraturan ini menggantikan peraturan yang sebelumnya sudah ada yaitu PP Nomor 46 Tahun 2013
Dalam peraturan tersebut memuat beberapa pokok yang hampir sama dengan peraturan pendahulunya namun ada perubahan pada beberapa bagian. Batas peredaran bruto tertentu yang diatur dalam peraturan ini masih sama seperti PP Nomor 46 Tahun 2013 yaitu tidak melebihi 4,8 M. Sementara itu untuk tarif pajak yang ditetapkan dalam peraturan ini sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Peredaran bruto dalam PP 23 tahun 2018 adalah jumlah peredaran bruto berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang untuk wajib pajak badan, dan termasuk peredaran bruto dari istri untuk wajib pajak perorangan. Peredaran bruto yang dimaksud merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
            Untuk menyosialisasikan peraturan ini, pemerintah menggunakan berbagai macam media. Yang pertama yaitu diumumkan pada saat peluncuran peraturan ini yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Saat itu Presiden berpidato di depan para pelaku UMKM di Surabaya tepatnya di JX Internasional (Jatim Expo) pada tanggal 22 Juni 2018.
Media yang digunakan pemerintah yang pertama ini apabila dibedah dari sisi model komunikasi, maka dapat dikategorikan sebagai model komunikasi linear. Hal ini dikarenakan informasi disampaikan oleh sumber (Presiden Joko Widodo) kepada penerima (pelaku UMKM) hanya 1 arah tanpa adanya feedback dari penerima (penerima pasif). Sehingga sumber akan selalu menjadi sumber/komunikator yang memberikan informasi dan tidak bergantian.
Media lain yang digunakan pemerintah yaitu sosialisasi oleh KPP Pratama yang ada di seluruh Indonesia terhadap Wajib Pajak. Sosialisasi yang dilakukan oleh KPP ini terdapat berbagai macam bentuk. Bentuk yang pertama yaitu dengan pemaparan dan tanya jawab dengan mengundang para pelaku UMKM. Pada sosialisasi ini para pelaku dapat bertanya/merespons apa yang sudah disampaikan oleh pembicara.
Bentuk sosialisasi oleh selain itu adalah sosialisasi yang dilakukan oleh Account Representative (AR) kepada Wajib Pajak yang diurusinya. Sosialisasi ini dilakukan person to person sehingga Wajib Pajak dapat memahami peraturan yang disosialisasikan tersebut.
Dari sosialisasi yang dilakukan oleh KPP Pratama tersebut apabila dianalisis model komunikasi yang digunakannya, maka bentuk yang pertama melalui sosialisasi dengan pemaparan dan tanya jawab mengarah ke model komunikasi interaksi. Sebab dalam komunikasi ini terdapat pembicara dari KPP Pratama (komunikator) yang menyampaikan pesan/informasi kepada pelaku UMKM (komunikan), kemudian pelaku UMKM yang berperan sebagai komunikan akan memberikan umpan balik kepada komunikator yaitu pembicara berupa pertanyaan/respons. Pada saat itu pelaku UMKM yang awalnya sebagai komunikan akan berubah perannya sebagi komunikator dan sebaliknya. Oleh karena itu terjadilah komunikasi 2 arah.
Bentuk sosialisasi KPP Pratama yang kedua yang dilakukan oleh AR kepada Wajib Pajak yang diurusinya merupakan komunikasi transaksional. Hal ini disebabkan komunikasi yang terjadi secara terus-menerus untuk memahamkan Wajib Pajak dengan peraturan baru. Dengan itu maka AR dan WP akan saling tukar menukar informasi hingga didapatkan sebuah pemahaman atas peraturan baru tersebut.

C.     Analisis Model Komunikasi atas Kegiatan Berdoa kepada Tuhan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Doa adalah permohonan (harapan, permintaan, pujian) kepada Tuhan. Sedangkan berdoa memiliki arti mengucapkan (memanjatkan) doa kepada Tuhan. Doa berasal dari bahasa Arab du'a'. Dalam Al-Qur'an banyak sekali yang disebut dengan lafaz dua' ini, yang memiliki arti yang berbeda-beda antara lafaz satu dengan yang lainnya, antara lain al-ibadat, yakni ibadahnya makhluk untuk khaliq yaitu memohon pertolongan atau bantuan kepada Dzat yang mahakuasa. Sedangkan al-nida' berarti memanggil, yakni panggilan hamba terhadap Allah yang Maha mendengar; al-su'al, yakni permintaan atau permohonan dari makhluk yang rendah kepada khaliq yang Maha tinggi.
Pengertian doa atau prārthanā (dalam bahasa Sanskerta) berasal dari dua kata ‘prā‘ dan ‘artha‘ yang artinya memohon dengan sungguh-sungguh. Dengan kata lain, berdoa artinya meminta sesuatu hal kepada Tuhan YME dengan kerinduan yang intensif.
Doa mencakup rasa hormat, cinta, permohonan dan iman/keyakinan. Melalui sebuah doa, seorang abdi/hamba Tuhan (Bhakta) mengungkapkan ketidakberdayaannya dan menyerahkan sikap pelaksanaan dari suatu pekerjaan kepada Tuhan YME. Menyerahkan sikap pelaksana kepada Tuhan YME berarti kita mengakui bahwa Tuhan membantu kita dan Ia yang menyelesaikan pekerjaan itu. Doa adalah suatu alat penting dalam latihan spiritual secara umum di jalan spiritual Devosi/Pengabdian.
Dalam Islam sendiri berdoa adalah memohon atau meminta sesuatu yang bersifat baik kepada Allah SWT seperti meminta keselamatan hidup, rezeki yang halal dan keteguhan iman. Sebaiknya kita berdoa kepada Allah SWT setiap saat dikarenakan Allah akan selalu mendengar dan mengabulkan atas doa-doa hambanya. Dapat dikabulkan saat itu juga, dapat dikabulkan untuk jangka waktu yang lama, bisa juga menjadi penolak bala hal lainnya karena doa yang dipanjatkannya.
Dari pengertian doa di atas, dilihat dari sisi komunikasi dapat ditentukan komunikator dari kegiatan berdoa adalah manusia, dan komunikan adalah tuhan. Dalam teori model komunikasi, disebutkan bahwa komunikasi yang ada feedback dari komunikan ke komunikator merupakan model komunikasi interaksi. Doa memenuhi kriteria teori ini, sebab dalam berdoa manusia memohon kepada Allah SWT. Atas permohonan tersebut, Allah mendengarnya dan memberikan feedback berupa pengabulan doa. Karena dalam Islam doa yang dipanjatkan pasti akan dikabulkan oleh Allah SWT. Lalu apabila doa yang dipanjatkan oleh manusia sudah terkabul maka manusia akan memberikan feedback lain yaitu bersyukur (mengungkapkan rasa terima kasih kepada Allah SWT). Di sini terlihat adanya komunikasi 2 arah yang terjadi, walaupun ada yang tak terucap melalui perkataan.

 

PENUTUP


A.     Kesimpulan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 mengenai perlakuan Pajak Penghasilan bagi UMKM saat dilakukan sosialisasi dengan berbagai media dan cara apabila dilihat dari model komunikasi termasuk ke dalam 3 jenis model komunikasi, tergantung pada media dan cara yang digunakan. Apabila disampaikan melalui pidato oleh Presiden, maka termasuk ke dalam model komunikasi linear. Namun apabila sosialisasi dilakukan oleh KPP Pratama di daerah masing-masing melalui forum pemaparan dan tanya jawab merupakan model komunikasi interaksi. Apabila di KPP dilakukan oleh para AR kepada WP yang ditanganinya masing-masing merupakan model komunikasi transaksional.
Sedangkan kegiatan berdoa memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa termasuk ke dalam model komunikasi interaksi sebab terjadi interaksi yang terjadi secara lisan dan non lisan antara manusia dengan tuhan yang terjadi secara 2 arah.
B.     Saran
Demikianlah yang dapat kami sampaikan mengenai materi yang menjadi bahasan dalam makalah ini. Semoga pemaparan mengenai analisis peraturan pemerintah dan doa dengan teori model komunikasi ini dapat bermanfaat. Tentunya banyak kekurangan dan kelemahan karena terbatasnya pengetahuan kurangnya rujukan atau referensi yang kami peroleh hubungannya dengan makalah ini Penulis banyak berharap kepada para pembaca yang budiman memberikan kritik saran yang membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis para pembaca khusus pada penulis.

 

DAFTAR PUSTAKA


·           https://kbbi.web.id/doa




Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini