Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan Doa Terhadap Teori Model Komunikasi
Oleh :
Rofiq Nuuruddien
2301160420
5-07 / 34
2016
Disusun untuk Memenuhi Tugas Komunikasi Bisnis
Dosen Pengajar :
Eman Sulaeman Nasim
PROGRAM STUDI DIPLOMA III PAJAK
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur selalu kita panjatkan kepada Allah SWT. Yang mana telah
memberikan hidayah dan inayah-Nya bagi kita semua melalui ilmu-Nya yang maha
luas sehingga saya bisa menulis makalah tentang “Analisis Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2018 dan Doa Terhadap Teori Model Komunikasi”.
Shalawat serta salam saya tujukan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah
membawa kita pada agama yang lurus. Makalah ini merupakan suatu tugas dari mata
kuliah Komunikasi Bisnis dan melalui makalah ini saya berusaha menyampaikan
tentang analisis Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan doa yang kita
panjatkan sehari-hari dalam kaitannya dengan teori model Komunikasi. Kami
ucapkan terima kasih kepada Bapak Eman Sulaeman Nasim selaku dosen pengajar mata
kuliah Komunikasi Bisnis yang telah membagi ilmunya kepada saya serta
memberikan kesempatan kepada saya untuk membuat makalah ini.
Dan saya ucapkan terima kasih kepada sumber yang telah saya jadikan sebagai
rujukan dalam pengembangan pembuatan makalah ini. Adapun sumber dari proses
penulisan ini telah kami sertakan dalam daftar pustaka.
Akhirnya kami berharap makalah ini menjadi kontribusi positif, melahirkan
inovasi dan memberikan inspirasi kepada pembaca.
Tangerang
Selatan, 11 Oktober 2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
PEMBAHASAN
PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
PENDAHULUAN
Manusia adalah makhluk sosial, sehingga dalam kehidupan sehari-hari,
manusia tak lepas dari komunikasi. Komunikasi merupakan sarana bagi manusia
untuk saling memberikan informasi untuk pemenuhan kebutuhan masing-masing. Namun
seiring perkembangan waktu berkembang model-model komunikasi yang lain.
Model-model komunikasi ini terangkum menjadi 3 model yaitu linear, interaksi,
dan transaksional
Dalam pemerintahan, sudah pasti akan ada peraturan yang dibuat untuk
mengatur rakyatnya. Peraturan tersebut juga merupakan salah satu bentuk
komunikasi antara pemerintah dengan masyarakatnya. Salah satu peraturan yang
cukup dikenal di bidang perpajakan yaitu PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh
UMKM. Dari sini muncul pertanyaan peraturan ini termasuk ke dalam model
komunikasi apa, akan dibahas lebih lanjut.
Selain berkomunikasi dengan sesamanya, manusia juga memiliki jiwa spiritual
dalam dirinya sehingga manusia memiliki kepercayaan terhadap tuhan yang
disembahnya. Dengan kepercayaan tersebut manusia selalu berdoa dan meminta
kepada tuhannya untuk mendapatkan sesuatu yang diharapkan. Terkadang doa
tersebut dikabulkan langsung, namun ada juga yang ditunda. Apakah berdoa
termasuk dalam komunikasi ? apabila iya model komunikasi yang manakah ?.
PEMBAHASAN
A. Teori Model Komunikasi
Komunikasi adalah sebuah proses yang sangat kompleks karenanya sangat sulit
untuk mengetahui siapa yang memulai komunikasi, kepada siapa komunikasi
ditujukan, dan di mana komunikasi berawal dan berakhir. Untuk memahami proses
komunikasi yang sedemikian kompleks, diperlukan suatu instrumen yang membantu
menjelaskan proses komunikasi. Instrumen tersebut adalah model komunikasi.
Model komunikasi adalah sebuah model konseptual untuk menjelaskan proses
komunikasi manusia dan memperlihatkan proses komunikasi dengan menggunakan
berbagai simbol. Model komunikasi membentuk perspektif komunikasi dengan
menguraikan komunikasi yang begitu kompleks menjadi lebih sederhana tanpa
menghilangkan komponen-komponen yang ada di dalamnya.
Jenis-jenis
Model Komunikasi
Dari berbagai model komunikasi yang telah dirumuskan oleh para ahli, dapat
ditarik benang merah bahwa model komunikasi dapat diklasifikasikan ke dalam 3
(tiga) jenis model komunikasi, yaitu model komunikasi linear, model komunikasi
transaksional, dan model komunikasi interaksi.
·
Model Komunikasi Linear
Model komunikasi linear adalah model
komunikasi yang sangat sederhana dan menggambarkan komunikasi berlangsung
secara satu arah. Arus pesan digambarkan bersifat langsung dari pengirim pesan
ke penerima pesan. Dalam model komunikasi linear tidak terdapat konsep umpan
balik dan penerima pesan bersifat pasif dalam menerima pesan. Model komunikasi
yang merujuk pada model komunikasi linear diantaranya adalah model komunikasi
Aristoteles, model komunikasi Lasswell, model komunikasi SMCR Berlo, dan model
komunikasi Shannon dan Weaver.
·
Model Komunikasi Interaksi
Model komunikasi interaksi adalah model
komunikasi yang menggambarkan komunikasi berlangsung dua arah. Umumnya model
komunikasi interaksi digunakan dalam media baru seperti internet atau media
komunikasi modern. Model komunikasi yang merujuk pada model komunikasi
interaksi adalah model Osgood dan Schramm. Para ahli telah mengenalkan berbagai
macam model komunikasi sebagai upaya untuk menggambarkan dan menjelaskan proses
komunikasi serta berbagai faktor yang mempengaruhi arus serta efektivitas
komunikasi.
·
Model Komunikasi Transaksional
Model komunikasi transaksional adalah model
komunikasi yang menekankan pada pentingnya peran pengirim pesan dan penerima
pesan dalam proses komunikasi yang berlangsung dua arah. Model komunikasi
transaksional mengaitkan komunikasi dengan konteks sosial, konteks hubungan,
dan konteks budaya. Dalam model ini digambarkan bahwa kita berkomunikasi tidak
hanya sebagai ajang untuk pertukaran pesan melainkan untuk membangun hubungan.
Model komunikasi yang merujuk pada model komunikasi transaksional diantaranya
adalah model komunikasi transaksional Barnlund.
B. Analisis Model Komunikasi atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 merupakan peraturan yang mengatur
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini
diresmikan pada tanggal 8 Juni 2018. Peraturan ini menggantikan peraturan yang
sebelumnya sudah ada yaitu PP Nomor 46 Tahun 2013
Dalam peraturan tersebut memuat beberapa pokok yang hampir sama dengan
peraturan pendahulunya namun ada perubahan pada beberapa bagian. Batas
peredaran bruto tertentu yang diatur dalam peraturan ini masih sama seperti PP
Nomor 46 Tahun 2013 yaitu tidak melebihi 4,8 M. Sementara itu untuk tarif pajak
yang ditetapkan dalam peraturan ini sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Peredaran
bruto dalam PP 23 tahun 2018 adalah jumlah peredaran bruto berdasarkan
keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang
untuk wajib pajak badan, dan termasuk peredaran bruto dari istri untuk wajib
pajak perorangan. Peredaran bruto yang dimaksud merupakan imbalan atau nilai
pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum
dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Untuk
menyosialisasikan peraturan ini, pemerintah menggunakan berbagai macam media.
Yang pertama yaitu diumumkan pada saat peluncuran peraturan ini yang dilakukan
oleh Presiden Joko Widodo. Saat itu Presiden berpidato di depan para pelaku
UMKM di Surabaya tepatnya di JX Internasional (Jatim Expo) pada tanggal 22 Juni
2018.
Media yang digunakan pemerintah yang pertama ini apabila dibedah dari sisi model
komunikasi, maka dapat dikategorikan sebagai model komunikasi linear. Hal ini
dikarenakan informasi disampaikan oleh sumber (Presiden Joko Widodo) kepada
penerima (pelaku UMKM) hanya 1 arah tanpa adanya feedback dari penerima
(penerima pasif). Sehingga sumber akan selalu menjadi sumber/komunikator yang
memberikan informasi dan tidak bergantian.
Media lain yang digunakan pemerintah yaitu sosialisasi oleh KPP Pratama
yang ada di seluruh Indonesia terhadap Wajib Pajak. Sosialisasi yang dilakukan
oleh KPP ini terdapat berbagai macam bentuk. Bentuk yang pertama yaitu dengan pemaparan
dan tanya jawab dengan mengundang para pelaku UMKM. Pada sosialisasi ini para
pelaku dapat bertanya/merespons apa yang sudah disampaikan oleh pembicara.
Bentuk sosialisasi oleh selain itu adalah sosialisasi yang dilakukan oleh Account
Representative (AR) kepada Wajib Pajak yang diurusinya. Sosialisasi ini
dilakukan person to person sehingga Wajib Pajak dapat memahami peraturan yang
disosialisasikan tersebut.
Dari sosialisasi yang dilakukan oleh KPP Pratama tersebut apabila dianalisis
model komunikasi yang digunakannya, maka bentuk yang pertama melalui
sosialisasi dengan pemaparan dan tanya jawab mengarah ke model komunikasi
interaksi. Sebab dalam komunikasi ini terdapat pembicara dari KPP Pratama
(komunikator) yang menyampaikan pesan/informasi kepada pelaku UMKM (komunikan),
kemudian pelaku UMKM yang berperan sebagai komunikan akan memberikan umpan
balik kepada komunikator yaitu pembicara berupa pertanyaan/respons. Pada saat
itu pelaku UMKM yang awalnya sebagai komunikan akan berubah perannya sebagi
komunikator dan sebaliknya. Oleh karena itu terjadilah komunikasi 2 arah.
Bentuk sosialisasi KPP Pratama yang kedua yang dilakukan oleh AR kepada
Wajib Pajak yang diurusinya merupakan komunikasi transaksional. Hal ini
disebabkan komunikasi yang terjadi secara terus-menerus untuk memahamkan Wajib
Pajak dengan peraturan baru. Dengan itu maka AR dan WP akan saling tukar
menukar informasi hingga didapatkan sebuah pemahaman atas peraturan baru
tersebut.
C. Analisis Model Komunikasi atas Kegiatan Berdoa kepada Tuhan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Doa adalah permohonan (harapan, permintaan,
pujian) kepada Tuhan. Sedangkan berdoa memiliki arti mengucapkan (memanjatkan)
doa kepada Tuhan. Doa berasal dari bahasa Arab du'a'. Dalam Al-Qur'an banyak sekali
yang disebut dengan lafaz dua' ini, yang memiliki arti yang berbeda-beda antara
lafaz satu dengan yang lainnya, antara lain al-ibadat, yakni ibadahnya makhluk
untuk khaliq yaitu memohon pertolongan atau bantuan kepada Dzat yang mahakuasa.
Sedangkan al-nida' berarti memanggil, yakni panggilan hamba terhadap Allah yang
Maha mendengar; al-su'al, yakni permintaan atau permohonan dari makhluk yang
rendah kepada khaliq yang Maha tinggi.
Pengertian doa atau prārthanā (dalam bahasa Sanskerta) berasal dari dua
kata ‘prā‘ dan ‘artha‘ yang artinya memohon dengan sungguh-sungguh. Dengan kata
lain, berdoa artinya meminta sesuatu hal kepada Tuhan YME dengan kerinduan yang
intensif.
Doa mencakup rasa hormat, cinta, permohonan dan iman/keyakinan. Melalui
sebuah doa, seorang abdi/hamba Tuhan (Bhakta) mengungkapkan ketidakberdayaannya
dan menyerahkan sikap pelaksanaan dari suatu pekerjaan kepada Tuhan YME.
Menyerahkan sikap pelaksana kepada Tuhan YME berarti kita mengakui bahwa Tuhan
membantu kita dan Ia yang menyelesaikan pekerjaan itu. Doa adalah suatu alat
penting dalam latihan spiritual secara umum di jalan spiritual
Devosi/Pengabdian.
Dalam Islam sendiri berdoa adalah memohon atau meminta sesuatu yang
bersifat baik kepada Allah SWT seperti meminta keselamatan hidup, rezeki yang
halal dan keteguhan iman. Sebaiknya kita berdoa kepada Allah SWT setiap saat
dikarenakan Allah akan selalu mendengar dan mengabulkan atas doa-doa hambanya.
Dapat dikabulkan saat itu juga, dapat dikabulkan untuk jangka waktu yang lama,
bisa juga menjadi penolak bala hal lainnya karena doa yang dipanjatkannya.
Dari pengertian doa di atas, dilihat dari sisi komunikasi dapat ditentukan komunikator
dari kegiatan berdoa adalah manusia, dan komunikan adalah tuhan. Dalam teori
model komunikasi, disebutkan bahwa komunikasi yang ada feedback dari
komunikan ke komunikator merupakan model komunikasi interaksi. Doa memenuhi kriteria
teori ini, sebab dalam berdoa manusia memohon kepada Allah SWT. Atas permohonan
tersebut, Allah mendengarnya dan memberikan feedback berupa pengabulan
doa. Karena dalam Islam doa yang dipanjatkan pasti akan dikabulkan oleh Allah
SWT. Lalu apabila doa yang dipanjatkan oleh manusia sudah terkabul maka manusia
akan memberikan feedback lain yaitu bersyukur (mengungkapkan rasa terima
kasih kepada Allah SWT). Di sini terlihat adanya komunikasi 2 arah yang
terjadi, walaupun ada yang tak terucap melalui perkataan.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 mengenai perlakuan Pajak
Penghasilan bagi UMKM saat dilakukan sosialisasi dengan berbagai media dan cara
apabila dilihat dari model komunikasi termasuk ke dalam 3 jenis model
komunikasi, tergantung pada media dan cara yang digunakan. Apabila disampaikan
melalui pidato oleh Presiden, maka termasuk ke dalam model komunikasi linear.
Namun apabila sosialisasi dilakukan oleh KPP Pratama di daerah masing-masing
melalui forum pemaparan dan tanya jawab merupakan model komunikasi interaksi.
Apabila di KPP dilakukan oleh para AR kepada WP yang ditanganinya masing-masing
merupakan model komunikasi transaksional.
Sedangkan kegiatan berdoa memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa termasuk ke dalam
model komunikasi interaksi sebab terjadi interaksi yang terjadi secara lisan dan
non lisan antara manusia dengan tuhan yang terjadi secara 2 arah.
B. Saran
Demikianlah yang dapat kami sampaikan mengenai materi yang menjadi bahasan
dalam makalah ini. Semoga pemaparan mengenai analisis peraturan pemerintah dan
doa dengan teori model komunikasi ini dapat bermanfaat. Tentunya banyak
kekurangan dan kelemahan karena terbatasnya pengetahuan kurangnya rujukan atau
referensi yang kami peroleh hubungannya dengan makalah ini Penulis banyak
berharap kepada para pembaca yang budiman memberikan kritik saran yang
membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi penulis para pembaca khusus pada penulis.

Ok gud 👌
BalasHapusBagus fiq
BalasHapusKeren kak, sangat menginspirasi heheheheheehhehe
BalasHapusWah ini yang ditunggu tunggu
BalasHapusKeren kak
BalasHapus