Model Komunikasi Transaksional pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
Oleh :
Rofiq Nuuruddien
2301160420
5-07 / 34
2016
Disusun untuk Memenuhi Tugas Komunikasi Bisnis
Dosen Pengajar :
Eman Sulaeman
Nasim
PROGRAM STUDI DIPLOMA III PAJAK
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
2018
PENDAHULUAN
Manusia adalah makhluk sosial, sehingga dalam kehidupan sehari-hari,
manusia tak lepas dari komunikasi. Komunikasi merupakan sarana bagi manusia
untuk saling memberikan informasi untuk pemenuhan kebutuhan masing-masing. Namun
seiring perkembangan waktu, komunikasi diklasifikasikan menjadi beberapa model.
Model-model komunikasi ini tersebut ada 3 model yaitu linear, interaksi, dan
transaksional. Model komunikasi yang paling kompleks adalah transaksional
karena mengharuskan ke 2 belah pihak mempunyai pemahaman yang sama.
Dalam pemerintahan, sudah pasti akan ada peraturan yang dibuat untuk
mengatur rakyatnya. Peraturan tersebut juga merupakan salah satu bentuk
komunikasi antara pemerintah dengan masyarakatnya. Sehingga agar masyarakat
mengetahui dan mengerti tentang suatu aturan maka sudah lazim pemerintah
melakukan sosialisasi peraturan-peraturan tersebut. Baru-baru ini peraturan
yang sedang banyak dibicarakan di bidang perpajakan adalah Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2018 yang merupakan pengganti dari peraturan pendahulunya yaitu
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016. Peraturan ini berisi tentang
pengenaan Pajak Penghasilan bagi para UMKM. Untuk itu pemerintah sedang
gencar-gencarnya melakukan sosialisasi tersebut melalui berbagai macam cara.
Apabila dilihat dari sisi komunikasi, sosialisasi peraturan ini akan dapat
diklasifikasikan ke dalam model-model komunikasi seperti teori,salah satunya
yaitu model transaksional. Lalu sosialisasi peraturan seperti apa yang termasuk
ke dalam model komunikasi transaksional ? akan dibahas lebih lanjut.
PEMBAHASAN
A. Teori Model Komunikasi
Komunikasi adalah sebuah proses yang sangat kompleks karenanya sangat sulit
untuk mengetahui siapa yang memulai komunikasi, kepada siapa komunikasi
ditujukan, dan di mana komunikasi berawal dan berakhir. Untuk memahami proses
komunikasi yang sedemikian kompleks, diperlukan suatu instrumen yang membantu
menjelaskan proses komunikasi. Instrumen tersebut adalah model komunikasi.
Model komunikasi adalah sebuah model konseptual untuk menjelaskan proses
komunikasi manusia dan memperlihatkan proses komunikasi dengan menggunakan
berbagai simbol. Model komunikasi membentuk perspektif komunikasi dengan
menguraikan komunikasi yang begitu kompleks menjadi lebih sederhana tanpa
menghilangkan komponen-komponen yang ada di dalamnya.
Jenis-jenis
Model Komunikasi
Dari berbagai model komunikasi yang telah dirumuskan oleh para ahli, dapat
ditarik benang merah bahwa model komunikasi dapat diklasifikasikan ke dalam 3
(tiga) jenis model komunikasi, yaitu model komunikasi linear, model komunikasi
transaksional, dan model komunikasi interaksi.
·
Model Komunikasi Linear
Model komunikasi linear adalah model
komunikasi yang sangat sederhana dan menggambarkan komunikasi berlangsung
secara satu arah. Arus pesan digambarkan bersifat langsung dari pengirim pesan
ke penerima pesan. Dalam model komunikasi linear tidak terdapat konsep umpan
balik dan penerima pesan bersifat pasif dalam menerima pesan. Model komunikasi
yang merujuk pada model komunikasi linear diantaranya adalah model komunikasi
Aristoteles, model komunikasi Lasswell, model komunikasi SMCR Berlo, dan model
komunikasi Shannon dan Weaver.
·
Model Komunikasi Interaksi
Model komunikasi interaksi adalah model
komunikasi yang menggambarkan komunikasi berlangsung dua arah. Umumnya model
komunikasi interaksi digunakan dalam media baru seperti internet atau media
komunikasi modern. Model komunikasi yang merujuk pada model komunikasi
interaksi adalah model Osgood dan Schramm. Para ahli telah mengenalkan berbagai
macam model komunikasi sebagai upaya untuk menggambarkan dan menjelaskan proses
komunikasi serta berbagai faktor yang mempengaruhi arus serta efektivitas
komunikasi.
·
Model Komunikasi Transaksional
Model komunikasi transaksional adalah model
komunikasi yang menekankan pada pentingnya peran pengirim pesan dan penerima
pesan dalam proses komunikasi yang berlangsung dua arah. Model komunikasi
transaksional mengaitkan komunikasi dengan konteks sosial, konteks hubungan,
dan konteks budaya. Dalam model ini digambarkan bahwa kita berkomunikasi tidak
hanya sebagai ajang untuk pertukaran pesan melainkan untuk membangun hubungan.
Model komunikasi yang merujuk pada model komunikasi transaksional diantaranya
adalah model komunikasi transaksional Barnlund.
B. Analisis Model Komunikasi Transaksional pada Sosialisasi Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 merupakan peraturan yang
mengatur tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima
atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan
ini diresmikan pada tanggal 8 Juni 2018. Peraturan ini menggantikan peraturan
yang sebelumnya sudah ada yaitu PP Nomor 46 Tahun 2013
Peraturan tersebut memuat beberapa pokok yang hampir sama dengan peraturan
pendahulunya namun ada perubahan pada beberapa bagian. Batas peredaran bruto tertentu
yang diatur dalam peraturan ini masih sama seperti PP Nomor 46 Tahun 2013 yaitu
tidak melebihi 4,8 M. Sementara itu untuk tarif pajak yang ditetapkan dalam
peraturan ini sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Peredaran bruto dalam PP 23
tahun 2018 adalah jumlah peredaran bruto berdasarkan keseluruhan peredaran
bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang untuk wajib pajak badan,
dan termasuk peredaran bruto dari istri untuk wajib pajak perorangan. Peredaran
bruto yang dimaksud merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau
nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan
penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Untuk
menyosialisasikan peraturan ini, pemerintah menggunakan berbagai macam media.
Yang pertama yaitu diumumkan pada saat peluncuran peraturan ini yang dilakukan
oleh Presiden Joko Widodo. Saat itu Presiden berpidato di depan para pelaku
UMKM di Surabaya tepatnya di JX Internasional (Jatim Expo) pada tanggal 22 Juni
2018.
Media lain yang digunakan pemerintah yaitu sosialisasi oleh KPP Pratama
yang ada di seluruh Indonesia terhadap Wajib Pajak. Sosialisasi yang dilakukan
oleh KPP ini terdapat berbagai macam bentuk. Bentuk yang pertama yaitu dengan pemaparan
dan tanya jawab dengan mengundang para pelaku UMKM. Pada sosialisasi ini para
pelaku dapat bertanya/merespons apa yang sudah disampaikan oleh pembicara.
Terkadang dalam acara sosialisasi terdapat sebuah ruang diskusi untuk saling
bertukar informasi agar dapat memahami peraturan tersebut.
Bentuk sosialisasi oleh KPP selain itu adalah sosialisasi yang dilakukan
oleh Account Representative (AR) kepada Wajib Pajak yang diurusinya.
Sosialisasi ini dilakukan person to person sehingga Wajib Pajak dapat
memahami peraturan yang disosialisasikan tersebut. Dan masih banyak cara lain
yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak seperti melalui media digital,
dan lainnya
Dari tiga cara sosialisasi peraturan yang dilakukan pemerintah di atas, dilihat
dari model komunikasi yang digunakan, model
komunikasi transaksional terdapat pada bentuk sosialisasi KPP Pratama yang
dilakukan oleh AR kepada Wajib Pajak yang diurusinya. Hal ini disebabkan
komunikasi yang terjadi secara terus-menerus untuk memahamkan Wajib Pajak
dengan peraturan baru. Dengan itu maka AR dan WP akan saling tukar menukar
informasi hingga didapatkan sebuah pemahaman atas peraturan baru tersebut.
Selain itu ruang diskusi pada sosialisasi dalam bentuk pemaparan di KPP. Sebab
dalam diskusi tersebut masing-masing saling bertanggung jawab atas pemahaman
informasi, sehingga bisa didapatkan pemahaman yang sama antara kedua belah
pihak.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 mengenai perlakuan Pajak
Penghasilan bagi UMKM saat dilakukan sosialisasi dengan berbagai media dan cara
apabila dilihat dari model komunikasi yang termasuk ke dalam model komunikasi
transaksional yaitu sosialisasi yang dilakukan Account Representative (AR)
kepada Wajib pajak yang ditanganinya dan pada ruang diskusi yang biasa terdapat
pada akhir acara sosialisasi dalam bentuk pemaparan yang dilakukan oleh KPP
Pratama.
B. Saran
Demikianlah yang dapat kami sampaikan mengenai materi yang menjadi bahasan
dalam makalah ini. Semoga pemaparan mengenai analisis peraturan pemerintah dan
doa dengan teori model komunikasi ini dapat bermanfaat. Tentunya banyak
kekurangan dan kelemahan karena terbatasnya pengetahuan kurangnya rujukan atau
referensi yang kami peroleh hubungannya dengan makalah ini Penulis banyak
berharap kepada para pembaca yang budiman memberikan kritik saran yang
membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi penulis para pembaca khusus pada penulis.

Cendol gann
BalasHapus