Upaya yang Dapat Dilakukan Pemerintah untuk Mencapai Target Penerimaan Pajak Tahun 2018


Upaya yang Dapat Dilakukan Pemerintah untuk Mencapai Target Penerimaan Pajak Tahun 2018




Oleh :
Rofiq Nuuruddien
2301160420
5-07 / 34
2016

Disusun untuk Memenuhi Tugas Komunikasi Bisnis
Dosen Pengajar :
Eman Sulaeman Nasim

PROGRAM STUDI DIPLOMA III PAJAK
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
2018


Upaya yang Dapat Dilakukan Pemerintah untuk Mencapai Target Penerimaan Pajak Tahun 2018

Setiap tahun pemerintah RI merencanakan target penerimaan dan anggaran belanjanya selama satu tahun yang dituangkan dalam APBN. Pada tahun 2018, target penerimaan negara dari bidang perpajakan yang tercantum dalam APBN 2018 sebesar Rp. 1.618,1 T yang dibagi lagi menjadi 2 kategori yaitu Penerimaan Pajak : Rp. 1.424 T dan Kepabeanan dan Cukai : Rp. 194,1 T.
Dari data tersebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan senjata utama pemerintah dalam hal penerimaan negara menanggung beban yang cukup berat, Rp. 1.424 T harus didapatkan selama tahun 2018. Untuk mencapai target tersebut berbagai upaya telah dilakukan mulai dari peningkatan SDM, memberikan insentif pajak dan lain-lain.
Pada 2 bulan pertama penerimaan pajak menunjukkan tren positif dengan penerimaan sebesar Rp. 153,4 T dengan pertumbuhan penerimaan 13,48 % yang menunjukkan lebih baik dari tahun sebelumnya. Selanjutnya sampai dengan semester pertama penerimaan negara sudah menunjukkan angka Rp. 581,5 T. Lalu akhirnya pada akhir Oktober 2018 penerimaan pajak mencapai Rp. 1.061 T. Angka ini sebenarnya sudah mencapai 74,5 % dari target, namun waktu semakin menipis, tinggal 2 bulan lagi. Oleh karena itu banyak pihak yang memprediksi bahwa DJP tidak akan dapat memenuhi target pajak tersebut.
DJP sendiri mengakui dalam siaran persnya bahwa target penerimaan pajak pada tahun 2018 ini belum dapat dicapai. Menurut perhitungan dari DJP hingga Desember nanti penerimaan hanya akan berjumlah Rp. 1.351 T. Dengan hal ini maka sudah 10 tahun berturut-turut target pajak tidak pernah terpenuhi.
Namun, walau keadaan seperti itu kesempatan untuk dapat mencapai target tetap masih terbuka. Untuk mencapai target tersebut pemerintah terutama DJP harus melakukan upaya-upaya untuk memperlancar penerimaan. Upaya yang harus dilakukan adalah :
1.      Melaksanakan reformasi pajak secara konsisten dan berkelanjutan.
Dengan adanya reformasi yang berjalan secara konsisten di bidang perpajakan maka aturan-aturan hingga pelayanan pajak akan menjadi lebih jelas dan mudah sehingga masyarakat mudah dalam mengurusi dan membayar pajak.
2.      Meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam bentuk kemudahan pelaporan, pembayaran, dan kemudahan akses informasi perpajakan.
Dengan peningkatan ini maka wajib pajak merasa diberi kemudahan dalam membayar pajak sehingga penerimaan dapat meningkat.
3.      Meningkatkan efektivitas penyuluhan dan hubungan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Banyak masyarakat yang masih belum peduli dengan pajak. Oleh karena itu dengan penyuluhan yang tepat kepada masyarakat akan dapat menyadarkannya akan pentingnya pajak kemudian akan membayar pajak. Selain itu Wajib Pajak yang sudah terdaftar yang belum patuh menjadi semakin patuh.
4.      Meningkatkan ekstensifikasi, intensifikasi, dan penegakan hukum perpajakan.
Dengan ekstensifikasi maka akan mendapatkan Wajib Pajak baru yang potensial sehingga dapat menambah basis pajak. Kemudian intensifikasi kepada Wajib Pajak yang sudah ada membuat Wajib Pajak menjadi semakin patuh dan lebih digali potensi pajaknya.
5.      Meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan penagihan.
Sudah banyak diketahui oleh umum bahwa Wajib Pajak banyak yang menunggak pajaknya ataupun dengan sengaja mengecilkan pajak yang harus dibayarnya secara ilegal. Oleh karena itu perlu dilakukannya penagihan dan pemeriksaan. Namun kadang penagihan dan pemeriksaan ini memakan waktu yang cukup lama. Dengan mengefektifkan pemeriksaan dan penagihan maka waktu yang dibutuhkan menjadi semakin sedikit sehingga bisa lebih banyak lagi Wajib Pajak yang dilakukan penagihan dan pemeriksaan. Dengan ini maka kepatuhan WP akan meningkat dan penerimaan juga akan meningkat
6.      Meningkatkan kapasitas DJP yang meliputi penguatan SDM, Teknologi Informasi dan anggaran
Dengan penguatan SDM menjadi berkualitas sarana teknologi informasi yang memadai dan juga anggaran yang mencukupi akan mempermudah DJP dalam menjalankan tugasnya sehingga penerimaan negara akan meningkat
7.      Memanfaatkan hasil kebijakan pengampunan pajak, yaitu perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak
Dengan program pengampunan pajak yang dilakukan oleh pemerintah pada tahun 2017 silam, pemerintah mendapat banyak informasi terkait data orang-orang yang memiliki potensi pajak. Dengan memanfaatkan data tersebut maka basis pajak dapat diperluas dan penerimaan akan meningkat.
8.      Melakukan identifikasi dan penggalian pajak dengan kerja sama internasional, serta pelaksanaan program keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan
Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak orang-orang Indonesia menyimpan kekayaannya di luar negeri ataupun dalam bentuk mata uang luar negeri. Dengan adanya peristiwa seperti ini pemerintah menjadi tidak memiliki otoritas untuk mengenakan pajak atas penghasilan tersebut. Oleh karena itu diperlukan kerja sama internasional antar negara agar dapat mengenakan pajak atas hal ini.
Dengan dapat dilakukannya 8 upaya ini oleh pemerintah secara efektif dan konsisten maka target pajak sebesar Rp. 1.424 T yang harus dicapai sampai dengan bulan Desember 2018 akan dapat tercapai dengan sukses.

Komentar

Postingan populer dari blog ini