Upaya yang Dapat Dilakukan Pemerintah untuk Mencapai Target Penerimaan Pajak Tahun 2018
Oleh :
Rofiq Nuuruddien
2301160420
5-07 / 34
2016
Disusun
untuk Memenuhi Tugas Komunikasi Bisnis
Dosen Pengajar :
Eman Sulaeman
Nasim
PROGRAM
STUDI DIPLOMA III PAJAK
POLITEKNIK
KEUANGAN NEGARA STAN
2018
Upaya yang Dapat Dilakukan Pemerintah untuk Mencapai Target
Penerimaan Pajak Tahun 2018
Setiap tahun pemerintah RI
merencanakan target penerimaan dan anggaran belanjanya selama satu tahun yang
dituangkan dalam APBN. Pada tahun 2018, target penerimaan negara dari bidang perpajakan
yang tercantum dalam APBN 2018 sebesar Rp. 1.618,1 T yang dibagi lagi menjadi 2
kategori yaitu Penerimaan Pajak : Rp. 1.424 T dan Kepabeanan dan Cukai : Rp.
194,1 T.
Dari data tersebut Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan senjata utama pemerintah dalam hal penerimaan
negara menanggung beban yang cukup berat, Rp. 1.424 T harus didapatkan selama
tahun 2018. Untuk mencapai target tersebut berbagai upaya telah dilakukan mulai
dari peningkatan SDM, memberikan insentif pajak dan lain-lain.
Pada 2 bulan pertama penerimaan
pajak menunjukkan tren positif dengan penerimaan sebesar Rp. 153,4 T dengan
pertumbuhan penerimaan 13,48 % yang menunjukkan lebih baik dari tahun
sebelumnya. Selanjutnya sampai dengan semester pertama penerimaan negara sudah
menunjukkan angka Rp. 581,5 T. Lalu akhirnya pada akhir Oktober 2018 penerimaan
pajak mencapai Rp. 1.061 T. Angka ini sebenarnya sudah mencapai 74,5 % dari
target, namun waktu semakin menipis, tinggal 2 bulan lagi. Oleh karena itu
banyak pihak yang memprediksi bahwa DJP tidak akan dapat memenuhi target pajak
tersebut.
DJP sendiri mengakui dalam siaran
persnya bahwa target penerimaan pajak pada tahun 2018 ini belum dapat dicapai.
Menurut perhitungan dari DJP hingga Desember nanti penerimaan hanya akan
berjumlah Rp. 1.351 T. Dengan hal ini maka sudah 10 tahun berturut-turut target
pajak tidak pernah terpenuhi.
Namun, walau keadaan seperti itu
kesempatan untuk dapat mencapai target tetap masih terbuka. Untuk mencapai
target tersebut pemerintah terutama DJP harus melakukan upaya-upaya untuk
memperlancar penerimaan. Upaya yang harus dilakukan adalah :
1.
Melaksanakan
reformasi pajak secara konsisten dan berkelanjutan.
Dengan
adanya reformasi yang berjalan secara konsisten di bidang perpajakan maka
aturan-aturan hingga pelayanan pajak akan menjadi lebih jelas dan mudah sehingga
masyarakat mudah dalam mengurusi dan membayar pajak.
2.
Meningkatkan
pelayanan kepada Wajib Pajak dalam bentuk kemudahan pelaporan, pembayaran, dan
kemudahan akses informasi perpajakan.
Dengan
peningkatan ini maka wajib pajak merasa diberi kemudahan dalam membayar pajak
sehingga penerimaan dapat meningkat.
3.
Meningkatkan
efektivitas penyuluhan dan hubungan masyarakat dalam rangka meningkatkan
kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Banyak
masyarakat yang masih belum peduli dengan pajak. Oleh karena itu dengan
penyuluhan yang tepat kepada masyarakat akan dapat menyadarkannya akan
pentingnya pajak kemudian akan membayar pajak. Selain itu Wajib Pajak yang
sudah terdaftar yang belum patuh menjadi semakin patuh.
4.
Meningkatkan
ekstensifikasi, intensifikasi, dan penegakan hukum perpajakan.
Dengan
ekstensifikasi maka akan mendapatkan Wajib Pajak baru yang potensial sehingga
dapat menambah basis pajak. Kemudian intensifikasi kepada Wajib Pajak yang
sudah ada membuat Wajib Pajak menjadi semakin patuh dan lebih digali potensi
pajaknya.
5.
Meningkatkan
efektivitas pemeriksaan dan penagihan.
Sudah
banyak diketahui oleh umum bahwa Wajib Pajak banyak yang menunggak pajaknya
ataupun dengan sengaja mengecilkan pajak yang harus dibayarnya secara ilegal.
Oleh karena itu perlu dilakukannya penagihan dan pemeriksaan. Namun kadang
penagihan dan pemeriksaan ini memakan waktu yang cukup lama. Dengan
mengefektifkan pemeriksaan dan penagihan maka waktu yang dibutuhkan menjadi
semakin sedikit sehingga bisa lebih banyak lagi Wajib Pajak yang dilakukan
penagihan dan pemeriksaan. Dengan ini maka kepatuhan WP akan meningkat dan
penerimaan juga akan meningkat
6.
Meningkatkan
kapasitas DJP yang meliputi penguatan SDM, Teknologi Informasi dan anggaran
Dengan
penguatan SDM menjadi berkualitas sarana teknologi informasi yang memadai dan
juga anggaran yang mencukupi akan mempermudah DJP dalam menjalankan tugasnya
sehingga penerimaan negara akan meningkat
7.
Memanfaatkan
hasil kebijakan pengampunan pajak, yaitu perluasan basis pajak dan peningkatan
kepatuhan wajib pajak
Dengan
program pengampunan pajak yang dilakukan oleh pemerintah pada tahun 2017 silam,
pemerintah mendapat banyak informasi terkait data orang-orang yang memiliki
potensi pajak. Dengan memanfaatkan data tersebut maka basis pajak dapat
diperluas dan penerimaan akan meningkat.
8.
Melakukan
identifikasi dan penggalian pajak dengan kerja sama internasional, serta
pelaksanaan program keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan
Sudah
menjadi rahasia umum bahwa banyak orang-orang Indonesia menyimpan kekayaannya
di luar negeri ataupun dalam bentuk mata uang luar negeri. Dengan adanya
peristiwa seperti ini pemerintah menjadi tidak memiliki otoritas untuk
mengenakan pajak atas penghasilan tersebut. Oleh karena itu diperlukan kerja
sama internasional antar negara agar dapat mengenakan pajak atas hal ini.
Dengan dapat dilakukannya 8 upaya
ini oleh pemerintah secara efektif dan konsisten maka target pajak sebesar Rp.
1.424 T yang harus dicapai sampai dengan bulan Desember 2018 akan dapat
tercapai dengan sukses.

Komentar
Posting Komentar