Model Komunikasi Transaksional pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018


Model Komunikasi Transaksional pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018







Oleh :
Rofiq Nuuruddien
2301160420
5-07 / 34
2016


Disusun untuk Memenuhi Tugas Komunikasi Bisnis
Dosen Pengajar :
Eman Sulaeman Nasim


PROGRAM STUDI DIPLOMA III PAJAK
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
2018



.. 6


PENDAHULUAN


Manusia adalah makhluk sosial, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, manusia tak lepas dari komunikasi. Komunikasi merupakan sarana bagi manusia untuk saling memberikan informasi untuk pemenuhan kebutuhan masing-masing. Namun seiring perkembangan waktu, komunikasi diklasifikasikan menjadi beberapa model. Model-model komunikasi ini tersebut ada 3 model yaitu linear, interaksi, dan transaksional. Model komunikasi yang paling kompleks adalah transaksional karena mengharuskan ke 2 belah pihak mempunyai pemahaman yang sama.
Dalam pemerintahan, sudah pasti akan ada peraturan yang dibuat untuk mengatur rakyatnya. Peraturan tersebut juga merupakan salah satu bentuk komunikasi antara pemerintah dengan masyarakatnya. Sehingga agar masyarakat mengetahui dan mengerti tentang suatu aturan maka sudah lazim pemerintah melakukan sosialisasi peraturan-peraturan tersebut. Baru-baru ini peraturan yang sedang banyak dibicarakan di bidang perpajakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang merupakan pengganti dari peraturan pendahulunya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016. Peraturan ini berisi tentang pengenaan Pajak Penghasilan bagi para UMKM. Untuk itu pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi tersebut melalui berbagai macam cara. Apabila dilihat dari sisi komunikasi, sosialisasi peraturan ini akan dapat diklasifikasikan ke dalam model-model komunikasi seperti teori,salah satunya yaitu model transaksional. Lalu sosialisasi peraturan seperti apa yang termasuk ke dalam model komunikasi transaksional ? akan dibahas lebih lanjut.



PEMBAHASAN


A.     Teori Model Komunikasi
Komunikasi adalah sebuah proses yang sangat kompleks karenanya sangat sulit untuk mengetahui siapa yang memulai komunikasi, kepada siapa komunikasi ditujukan, dan di mana komunikasi berawal dan berakhir. Untuk memahami proses komunikasi yang sedemikian kompleks, diperlukan suatu instrumen yang membantu menjelaskan proses komunikasi. Instrumen tersebut adalah model komunikasi.
Model komunikasi adalah sebuah model konseptual untuk menjelaskan proses komunikasi manusia dan memperlihatkan proses komunikasi dengan menggunakan berbagai simbol. Model komunikasi membentuk perspektif komunikasi dengan menguraikan komunikasi yang begitu kompleks menjadi lebih sederhana tanpa menghilangkan komponen-komponen yang ada di dalamnya.
Jenis-jenis Model Komunikasi
Dari berbagai model komunikasi yang telah dirumuskan oleh para ahli, dapat ditarik benang merah bahwa model komunikasi dapat diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) jenis model komunikasi, yaitu model komunikasi linear, model komunikasi transaksional, dan model komunikasi interaksi.
·           Model Komunikasi Linear
Model komunikasi linear adalah model komunikasi yang sangat sederhana dan menggambarkan komunikasi berlangsung secara satu arah. Arus pesan digambarkan bersifat langsung dari pengirim pesan ke penerima pesan. Dalam model komunikasi linear tidak terdapat konsep umpan balik dan penerima pesan bersifat pasif dalam menerima pesan. Model komunikasi yang merujuk pada model komunikasi linear diantaranya adalah model komunikasi Aristoteles, model komunikasi Lasswell, model komunikasi SMCR Berlo, dan model komunikasi Shannon dan Weaver.
·           Model Komunikasi Interaksi
Model komunikasi interaksi adalah model komunikasi yang menggambarkan komunikasi berlangsung dua arah. Umumnya model komunikasi interaksi digunakan dalam media baru seperti internet atau media komunikasi modern. Model komunikasi yang merujuk pada model komunikasi interaksi adalah model Osgood dan Schramm. Para ahli telah mengenalkan berbagai macam model komunikasi sebagai upaya untuk menggambarkan dan menjelaskan proses komunikasi serta berbagai faktor yang mempengaruhi arus serta efektivitas komunikasi.
·           Model Komunikasi Transaksional
Model komunikasi transaksional adalah model komunikasi yang menekankan pada pentingnya peran pengirim pesan dan penerima pesan dalam proses komunikasi yang berlangsung dua arah. Model komunikasi transaksional mengaitkan komunikasi dengan konteks sosial, konteks hubungan, dan konteks budaya. Dalam model ini digambarkan bahwa kita berkomunikasi tidak hanya sebagai ajang untuk pertukaran pesan melainkan untuk membangun hubungan. Model komunikasi yang merujuk pada model komunikasi transaksional diantaranya adalah model komunikasi transaksional Barnlund.

B.     Analisis Model Komunikasi Transaksional pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 merupakan peraturan yang mengatur tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini diresmikan pada tanggal 8 Juni 2018. Peraturan ini menggantikan peraturan yang sebelumnya sudah ada yaitu PP Nomor 46 Tahun 2013
Peraturan tersebut memuat beberapa pokok yang hampir sama dengan peraturan pendahulunya namun ada perubahan pada beberapa bagian. Batas peredaran bruto tertentu yang diatur dalam peraturan ini masih sama seperti PP Nomor 46 Tahun 2013 yaitu tidak melebihi 4,8 M. Sementara itu untuk tarif pajak yang ditetapkan dalam peraturan ini sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Peredaran bruto dalam PP 23 tahun 2018 adalah jumlah peredaran bruto berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang untuk wajib pajak badan, dan termasuk peredaran bruto dari istri untuk wajib pajak perorangan. Peredaran bruto yang dimaksud merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
            Untuk menyosialisasikan peraturan ini, pemerintah menggunakan berbagai macam media. Yang pertama yaitu diumumkan pada saat peluncuran peraturan ini yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Saat itu Presiden berpidato di depan para pelaku UMKM di Surabaya tepatnya di JX Internasional (Jatim Expo) pada tanggal 22 Juni 2018.
Media lain yang digunakan pemerintah yaitu sosialisasi oleh KPP Pratama yang ada di seluruh Indonesia terhadap Wajib Pajak. Sosialisasi yang dilakukan oleh KPP ini terdapat berbagai macam bentuk. Bentuk yang pertama yaitu dengan pemaparan dan tanya jawab dengan mengundang para pelaku UMKM. Pada sosialisasi ini para pelaku dapat bertanya/merespons apa yang sudah disampaikan oleh pembicara. Terkadang dalam acara sosialisasi terdapat sebuah ruang diskusi untuk saling bertukar informasi agar dapat memahami peraturan tersebut.
Bentuk sosialisasi oleh KPP selain itu adalah sosialisasi yang dilakukan oleh Account Representative (AR) kepada Wajib Pajak yang diurusinya. Sosialisasi ini dilakukan person to person sehingga Wajib Pajak dapat memahami peraturan yang disosialisasikan tersebut. Dan masih banyak cara lain yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak seperti melalui media digital, dan lainnya
Dari tiga cara sosialisasi peraturan yang dilakukan pemerintah di atas, dilihat dari  model komunikasi yang digunakan, model komunikasi transaksional terdapat pada bentuk sosialisasi KPP Pratama yang dilakukan oleh AR kepada Wajib Pajak yang diurusinya. Hal ini disebabkan komunikasi yang terjadi secara terus-menerus untuk memahamkan Wajib Pajak dengan peraturan baru. Dengan itu maka AR dan WP akan saling tukar menukar informasi hingga didapatkan sebuah pemahaman atas peraturan baru tersebut. Selain itu ruang diskusi pada sosialisasi dalam bentuk pemaparan di KPP. Sebab dalam diskusi tersebut masing-masing saling bertanggung jawab atas pemahaman informasi, sehingga bisa didapatkan pemahaman yang sama antara kedua belah pihak.



PENUTUP


A.     Kesimpulan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 mengenai perlakuan Pajak Penghasilan bagi UMKM saat dilakukan sosialisasi dengan berbagai media dan cara apabila dilihat dari model komunikasi yang termasuk ke dalam model komunikasi transaksional yaitu sosialisasi yang dilakukan Account Representative (AR) kepada Wajib pajak yang ditanganinya dan pada ruang diskusi yang biasa terdapat pada akhir acara sosialisasi dalam bentuk pemaparan yang dilakukan oleh KPP Pratama.

B.     Saran
Demikianlah yang dapat kami sampaikan mengenai materi yang menjadi bahasan dalam makalah ini. Semoga pemaparan mengenai analisis peraturan pemerintah dan doa dengan teori model komunikasi ini dapat bermanfaat. Tentunya banyak kekurangan dan kelemahan karena terbatasnya pengetahuan kurangnya rujukan atau referensi yang kami peroleh hubungannya dengan makalah ini Penulis banyak berharap kepada para pembaca yang budiman memberikan kritik saran yang membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis para pembaca khusus pada penulis.

DAFTAR PUSTAKA







Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini